Profile

My photo
.:muslim.love Allah.love Muhammad saw.love Ibrahim as.indonesian.29 years old.a wife.a mom.love travelling and drawing.wear hijab since 2003:.

Labels

5.3.11

baarakallaahu laka bagian 4

Beberapa waktu lalu saya membaca berita tentang golongan yang mengharamkan foto pre-wedding. Saya sendiri tidak ada foto pre-wedding. Bukan berarti saya anggota dari golongan tersebut. Masalahnya adalah sulit mencari waktu longgar untuk kami berdua berfoto pre-wedding. Lha wong pernikahan kami adalah pertemuan kami yang kelima. Sebelum menikah kami hanya bertemu empat kali.

Haram atau tidaknya, menurut saya tergantung dari prosesnya. Saya dulu inginnya foto pre-wedding kami berdua duduk di sebuah sofa merah yang panjang, panjangnya minimal 1,5 meter. Saya mengenakan gamis warna putih, dan dia mengenakan baju koko putih dengan sarung semi celana berwarna hitam. Dia duduk di ujung kanan dan saya duduk di ujung kiri. Keduanya melihat kearah kamera dan tertawa bahagia. Berangkat ke studio foto dan pulang dari studi foto naik becak sendiri-sendiri. Hehehe…

Lalu tentang undangan. Little things mean a lot. Ketika menikah, saya mencetak undangan sendiri. Hanya dengan menggunakan kertas agak tebal berwarna kuning gading ukuran kwarto yang saya bagi menjadi dua bagian. Saya membeli kertas ini di toko buku Gramedia, banyak sekali pilihan warnanya. Dengan harga mulai tujuh ribu rupiah sampai dengan empat puluh ribu rupiah per paknya (10 lembar). Di salah satu sisinya bertuliskan tanggal dan beberapa keterangan lainnya tentang pernikahan kami dan disisi lainnya denah rumah saya.

Dicetak dengan indah, akhirnya masuk ke tempat sampah, padahal ada ayat Allah di dalamnya. Jadi, jika tersedia dana lebih untuk membuat undangan, sebaiknya didesain agar undangan itu memiliki asas manfaat. Misalnya dikreasikan menjadi kalender, tas mini, Koran mini, atau pernik-pernik lainnya.

Dan berikut ini, adab-adab walimah sesuai sunnah. Saya mencoba menuliskan kembali dari buku karangan Salim A.Fillah.

KEWAJIBAN WALIMAH
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda, “Untuk satu pengantin –dalam riwayat lain: sepasang pengantin- harus diadakan walimah.

PENGERTIAN WALIMAH
Rasulullah bersabda “…Rahasiakanlah pinangan dan umumkanlah pernikahan…!”
Dari Anas ibn Malik, “Tatkala Rasulullah menikahi seorang perempuan, beliau mengutus saya agar mengundang orang-orang untuk menghadiri jamuan makan.”

TEMPAT WALIMAH
Rasulullah bersabda, “Umumkanlah pernikahan ini. Adakanlah di dalam masjid. Dan meriahkanlah dengan pukulan rebana.”
“Ketika Abu Usaid As Sa’idi menikah, dia mengundang Rasulullah dan para sahabat ke rumahnya..”

WAKTU WALIMAH
Dari Anas Ibn Malik, “Di kala Rasulullah menikahi Shafiyyah binti Huyyai, beliau menjadikan pembebasan diri Shafiyyah sebagai mahar. Beliau mengadakan walimah selama tiga hari.”

Ini adalah selang waktu berkunjung kepada mempelai untuk mendoakan. Termasuk juga berkunjung ke kediaman mereka.

HIDANGAN WALIMAH
Dari Anas Ibn Malik, “…Suatu ketika Abdurrahman ibn “Auf datang kepada Rasulullah mengenakan pakaian yang penuh dengan noda-noda minyak wangi. Rasulullah bertanya padanya, “Ada apa denganmu?”. ‘Abdurrahman menjawab, “Ya Rasulullah, saya telah menikah dengan wanita Anshar.” Rasulullah bertanya, “Apa maharnya?”. Ia menjawab, “Emas satu nawat.” Rasulullah bersabda,”Semoga Allah membarakahi pernikahanmu… Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing…”

Dari Anas ibn Malik, “Tidaklah aku saksikan bagaimana Rasulullah menyelenggarakan walimah untuk istri beliau seperti yang aku saksikan saat beliau menikahi Zainab. Beliau menyembelih seekor kambing.”(-Anas berkata, “Beliau menjamu para tamu dengan roti dan daging sampai tidak habis.”-)

BOLEHNYA HIDANGAN WALIMAH TANPA DAGING
Dari Anas ibn Malik, “…Dalam walimah terseut tidak terhidang roti maupun daging. Saya hanya disuruh oleh Rasulullah untuk mengambil alas makan dari lembaran kulit yang disamak rapi, lalu saya hamparkan. Kemudian saya meletakkan kurma, keju dan minyak samin diatas alas makan itu. (-Lalu para tamu makan hingga mereka kenyang.-)

ORANG-ORANG KAYA IKUT MENYUMBANG DALAM PENYELENGGARAAN WALIMAH
Dari buku yang saya baca, intinya adalah menyumbangkan kepada pengantin apa yang kita miliki. Jangan sampai membuat kita bersusah hati atau terbebani. Pernikahan kami beberapa waktu lalu, tidak menerima sumbangan dalam bentuk uang dari para undangan. Tetapi karena ada beberapa rekan yang terlewatkan undangannya, mereka tidak mengetahui hal tersebut. Karena tujuan walimah kami adalah mengundang untuk memberikan doa kepada kami dan syukuran atas pernikahan kami, ikhlas dalam menjamu, bukan mengharapkan sumbangan.

YANG DIUNDANG MENGHADIRI WALIMAH ADALAH ORANG-ORANG SHALIH
Rasulullah bersabda, “…Usahakanlah makananmu hanya dimakan oleh orang-orang yang bertaqwa.”

TIDAK BOLEH HANYA MENGUNDANG ORANG KAYA SAJA
Rasulullah bersabda, “Sejelek-jeleknya makanan adalah hidangan walimah yang orang-orang kaya diundang menghadirinya, tetapi orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa tidak memenuhi undangan walimah sungguh dia telah mendurhakai Allah dan Rasulnya.” Astagfirullah…

WAJIBNYA MENDATANGI UNDANGAN WALIMAH, MESKI SEDANG BERPUASA
Rasulullah bersabda, “ Apabila salah seorang dari kalian diundang untuk menghadiri jamuan tamu makan, hendaklah memenuhi undangan tersebut. Jika tidak sedang berpuasa, hendaklah ia ikut makan. Dan jika sedang berpuasa, hendaklah ia ikut mendoakan.”

ADAB PENYELENGGARAAN WALIMAH
Pertama,
Menghilangkan Peran Oknum, Ritual-ritual, dan Perangkat-perangkat yang Kesemuanya Bernuansa Kemusyrikan.

Rasulullah bersabda, “Barangsiapa mendatangi tukang ramal atau dukun, lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka sungguh ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu “Alaihi wa Sallam.”

Rasulullah bersabda, “Tidak ada “Adwa, Thiyarah, Hamah, dan Shafar. [-tidak ada pula Nau’ serta Ghul.-]

‘Adwa adalah penjangkitan atau penularan penyakit. Anggapan jahiliyah adalah bahwa penyakit menular tanpa kehendak Allah.

Thiyarah adalah merasa bernasib sial (atau baik) karena melihat burung atau binatang-binatang tertentu, hal-hal tertentu atau apa saja.

Hamah adalah burung hantu, yang dipercaya orang jahiliyah sebagai pembawa musibah.

Shafar adalah bulan sesudah Muharram, yang dianggap orang jahiliyah sebagai bulan yang tidak baik untuk mengadakan acara. Pada masyarakat kita, orang Jawa khususnya, justr bulan Muharram yang dianggap seperti ini. Hal ini termasuk kemusyrikan.

Nau’ adalah nama binatang yang dianggap sebagai pembawa hujan dan kesuburan.

Ghul adalah hantu atau setan. Bukan untuk mengingkari eksistensinya, tapi untuk berlindung kepada Allah atas godaannya.

Kita dapat menilai bahwa adat istiadat kita yang penuh hitung-hitung keberuntungan atau kebaikan soal tempat, tanggal dan lainnya tidak dibenarkan oleh syariat Islam. Demikian juga prosesi-prosesi yang semula diniatkan untuk member symbol-simbol yang diambil ibrahnya (semisal injak telur dsb) ternyata jatuh ke dalam thiyarah. Astagfirullah…

Kedua,
Penyajian Hiburan yang Sesuai Syariat.
Saat ini benyak sekali pilihan musik pengiring pernikahan. Nasyid sangat banyak pilihannya. Atau seperti saya yang memilih lantunan Maher Zein?

Ketiga,
Tidak Boleh Menyertakan Khamr (minuman keras).

Keempat,
Tidak Boleh Ada Unsur Tabarruj Jahiliyah dalam Merias Mempelai.

Tidak jarang, ketika saya perawatan wajah di salon ditawari seperti ini, “Alisnya mau dirapikan mbak?” Jawaban saya selalu sama dari dulu, “Tidak.”

“…Dan janganlah kalian bertabarruj seperti berhiasnya wanita-wanita jahiliyah yang dulu…”

Hakikat tabarruj adalah memaksakan diri menampakkan sesuatu yang wajib disembunyikan.

Rasulullah bersabda, “Allah melaknat wanita-wanita yang menato-gambar warna palsu-, wanita-wanita yang minta ditato, wanita-wanita yang menyambung rambut, wanita-wanita yang mencukur bulu alis, wanita-wanita yang minta dicabut bulu alisnya, dan wanita-wanita yang minta direnggangkan (dikikir) giginya agar terlihat bagus karena mereka telah mengubah ciptaan Allah.”

Mbak Retno, yang merias saya pada saat menikah kemarin, sangat paham dengan hal-hal tersebut, sehingga alis saya aman. Berbeda ketika kami mengadakan walimah pada hari berikutnya di kediaman suami, Ibu Bun yang merias saya waktu itu, tidak paham akan hal-hat tersebut diatas. Saya sampai harus meminta dukungan suami untuk melarang beliau merubah alis saya yang menurut saya sudah indah dari dulu. Hehehe…

Jadi, seusai menikah tidak ada yang hilang dari wajah saya. Semuanya masih sama seperti dulu. Kadang merinding jika melihat rekan-rekan akhwat yang seusai menikah alisnya hilang. Astagfirullah…

Kelima,
Mempelai Sebaiknya Ikut Melayani Tamu, Sehingga Tidak Perlu “Dipajang”.

Saya dan suami waktu itu juga berkeinginan yang sama, tidak mau “dipajang”. Tetapi keluarga besar menolaknya. “Ming sepisan urip wae kok ngeyel!” Hanya sekali seumur hidup saja, kok bandel.

Keenam,
Mencegah Terjadinya Ikhtilath (Pencampurbauran Tamu Laki-laki dan Perempuan.

Afwan, di pernikahan kami kemarin ini tidak dilakukan. Bagi rekan-rekan yang berencana untuk menikah, diusahakan ya, insya allah menjadi berkah.

Ketujuh,
Menghindari Kemubadziran dalam Menghias Tempat dan Hal Lainnya.

Dalam Al Quran, Al Israa’ ayat 27, “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara syaithan. Dan adalah syaithan amat ingkar kepada Rabbnya.”

ADAB MENGHADIRI WALIMAH

Pertama, meniatkannya untuk ibadah, memenuhi hak sesama muslim.

Kedua, menutup aurat.

Ketiga, memperhatikan adab-adab makan. Usahakan tidak mengusung tema “Standing Party”. Rasulullah melarang seseorang makan dan minum sambil berdiri. Itu sangat buruk.

Keempat, mendoakan tuan rumah atas hidangannya, “Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berikanlah barakah pada makanan yang telah Engkau anugerahkan kepada mereka.”

Kelima, mendoakan mempelai dengan,

Baarakallaahu Laka, wa Baarakallaahu ‘Alaika, wa jama’a bainakuma fii khaiir…
Semoga Allah member barakah padamu (dalam suka) dan semoga member barakah atasmu (dalam duka), dan semoga Ia menghimpun kalian berdua dalam kebaikan.

No comments:

Post a Comment